Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Layanan RH (Rush Handling)

 



An : Wah, hebat. Baru kemarin dikirim dari Amsterdam, bunganya sudah sampai dirumah. komentar teman Al melihat bunga potong yang sudah sampai tersebut.

Al : Iya donk, layanan RH yang disediakan oleh Bea Cukai sangat membantu kita loh.

Begitulah percakapan siang itu. Al baru saja mengimpor barang berupa bunga potong untuk keperluan dekorasi. Al memanfaatkan layanan RH atau Rush Handling.




Mungkin diantara kalian ada yang bertanya, apa sih rush handling itu?

Baik... Rush handling adalah pelayanan pengeluaran segera dari Bea Cukai atas barang-barang tertentu, ingat ya barang-barang tertentu, jadi barangnya memiliki karakteristik tertentu yang perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Rush handling ini berpedoman kepada PMK Nomor 74/PMK.04/2021. (download PMK 74 RH)

Apa saja barang-barang tertentu tersebut?

Barang-barang tersebut harus memenuhi syarat karakteristik peka waktu, dan/atau peka kondisi. Tau kan maksudnya dan/atau itu sering sekali kita temukan di bahasa hukum, artinya jika salah satu atau keduanya terpenuhi, syarat tersebut telah terpenuhi.

Nah, Contohnya apa? contohnya adalah jenazah, organ tubuh, binatang hidup, tumbuhan hidup, bunga potong, surat kabar/koran, dan barang lainnya yang kira-kira bisa memenuhi syarat karakteristik yang disebutkan di atas. Semua yang memenuhi syarat peka kondisi dan/atau peka waktu, bisa mendapatkan layanan RH. Yang membedakan nanti hanya apakah barang tersebut perlu ijin kepala kantor / pejabat yang ditunjuk atau tidak.

Untuk dapat memperoleh layanan RH ini, kalian harus :

  1. Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pelengkap seperti AWB, invoice, Packing List, Ijin Lartas, dll.
  2. Permohonan ini diajukan melalui sistem komputer (SKP), untuk saat ini via Ceisa 4.0.
  3. Paling lama 3 HK sejak BC 1.1.
  4. Menyerahkan jaminan sebesar BM, Cukai, dan PDRI yang terutang.
  5. Memenuhi kewajiban penyampaian PIB atau PIBK palling lama 7 hari sejak tanggal SPPB. Jika tidak kalian akan mendapatkan sanksi administrasi sebesar 10% dari Bea Masuk dan tidak dilayani RH selama 60 hari.
Layanan RH sangat tepat digunakan oleh perusahaan buah, pengurusan jenazah, perusahaan penjualan bunga dan ikan, perusahaan radio aktif dan lain-lainnya.

Ohya, satu hal lagi untuk bisa masuk ke layanan ceisa 4.0 ini, kalian sudah harus terdaftar /punya akun ceisa 4.0 dan punya NIB.

Nah demikian sekilas informasi untuk mengenal layanan RH (Rush Handling) yang disediakan Bea Cukai RI. Jadi misal ada teman, keluarga atau kenalan yang meninggal di Luar Negeri terus jenazahnya mau dibawa pulang ke Indonesia. Bagaiamana Customs Clearance-nya? Ya, layanan segera atau layanan RH jawabannya.